Ligagame Megaxus olimpiade 2013

Main Menu
Ninjakita
Wavegame
Razer Indonesia
Creative soundblaster - Sarandra
Nvidia GTX 780
Ligaponsel
May 25, 2013, 01:01:06 AM
Pages: 1 2 3 [4]   Go Down
Print
Author Topic: Berita dan Komentar - Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme  (Read 11067 times)
0 Members and 1 Guest are viewing this topic.
Xue Lian
雪蓮
Captain
*******

Respect: +41/-10
Offline Offline

Posts: 1475



« Reply #75 on: May 27, 2009, 11:20:48 AM »

Jhonny Allen Diperiksa Lagi


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPR, Jhonny Allen Marbun, memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini. Ia menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga dan bandara di wilayah Indonesia timur senilai Rp 100 miliar.

Kasus yang menyeret anggota Komisi Perhubungan, Abdul Hadi Djamal, sebagai tersangka tersebut masih diperiksa KPK hingga saat ini. Jhonny Allen tiba sekitar pukul 9.10. "Saya hanya melanjutkan pemeriksaan yang kurang," ujar Jhonny saat tiba di lobi depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/5).

Pria yang mengenakan baju safari lengan panjang hitam itu juga mengelak saat ditanya mengenai keberadaan ajudannya, Resko. Seperti diberitakan sebelumnya, Resko sebagai ajudan Jhonny Allen diduga telah menerima sejumlah uang dari ajudan Abdul Hadi Djamal, Hanan, terkait proyek stimulus tersebut.

Jhonny yang juga Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR ini ditengarai menjadi inisiator pertemuan informal di Hotel Four Seasons untuk menaikkan anggaran dana stimulus guna memperlicin proyek dermaga dan bandara di Indonesia timur. Namun, dalam keterangan pers selama ini, Jhonny membantah mengenai keterlibatannya dalam pertemuan itu.

Sebelumnya, anggota DPR Komisi Perhubungan, Abdul Hadi Djamal, diduga telah menerima sejumlah uang dari Hontjo Kurniawan, Komisaris PT Kurnia Jaya Wirabakti. Uang tersebut diberikan melalui pegawai Departemen Perhubungan, Darmawati Dareho, yang bertindak selaku penghubung keduanya.

Dalam fakta persidangan dengan terdakwa Hontjo Kurniawan diduga melakukan tindakan penyuapan terhadap anggota DPR Abdul Hadi Djamal. Uang yang diberikan Hontjo diberikan tiga kali dengan jumlah total 240.000 dollar AS dan Rp 86,5 juta.

Saat tertangkap tangan di bilangan Casablanca, Karet, terdapat uang sejumlah 90.000 dollar AS dan Rp 54 juta di mobil Abdul Hadi dan Darmawati. Uang ini diduga diberikan oleh Hontjo sebagai rekanan lama Dephub agar dapat diikutsertakan dalam tender proyek dana stimulus (percepatan) pembangunan dermaga dan bandara di wilayah Indonesia timur. Proyek senilai Rp 100 miliar tersebut baru akan ditenderkan, tetapi sudah disahkan oleh DPR dan dimasukkan dalam tahun anggaran 2009.


Code:
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/05/27/10022056/Jhonny.Allen.Diperiksa.Lagi
Logged

Xue Lian
雪蓮
Captain
*******

Respect: +41/-10
Offline Offline

Posts: 1475



« Reply #76 on: May 27, 2009, 05:33:12 PM »

Perkara Pidana Korupsi Yusuf Setiawan Ditutup


JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang terakhir kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat dan mobil ambulans Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2003-2004. Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur PT Setiajaya Mobilindo Yusuf Setiawan yang telah meninggal dunia kemarin pagi.

"Dengan meninggalnya terdakwa, maka hak untuk menuntut Jaksa Penuntut Umum KPK harus dinyatakan gugur," ujar Ketua Majelis Hakim Gusrizal dalam persidangan terakhir tanpa kehadiran terdakwa Yusuf Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/5).

Dijelaskan Gusrizal, menurut Pasal 77 KUHP bahwa dalam proses kasus tindak pidana korupsi didapati ada terdakwa yang meninggal dunia, maka hak menuntut pada KPK terhadap perbuatan terdakwa gugur.

Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menghentikan kasus pidana Yusuf ini. Dengan penetapan penghentian kasus pidana ini, JPU akan tetap melanjutkan ke kasus perdata untuk menjerat kerugian negara akibat perbuatan terdakwa.

Perbuatan Yusuf diduga telah merugikan negara sebesar Rp 48,8 miliar yang berasal dari pengadaan tahun 2003 dan 2004. Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal memperkaya diri Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3.


Code:
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/05/27/1241270/Perkara.Pidana.Korupsi.Yusuf.Setiawan.Ditutup
Logged

Xue Lian
雪蓮
Captain
*******

Respect: +41/-10
Offline Offline

Posts: 1475



« Reply #77 on: May 27, 2009, 05:34:47 PM »

Dugaan Korupsi Transjakarta, ICW Lapor KPK


JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali melaporkan dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait proyek pengadaan bus transjakarta koridor 4,5,6, dan 7 tahun 2006.

"Kami menduga ada penunjukan langsung dalam konsorsium pengadaan," kata peneliti hukum ICW, Febridiansyah, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/5).

Ferbi menjelaskan, terdapat beberapa penyimpangan, yakni penunjukan langsung konsorsium sebagai operator busway koridor 4,5,6, dan 7. Penunjukan langsung konsorsium diduga diberikan pada PT Jakarta Mega Trans dan PT Jakarta Trans Metropolitan. Kerugian negara yang ditimbulkan diduga sebesar Rp 61 miliar. "Penunjukkan konsorsium dilakukan terlebih dahulu sebelum tarif resmi pemerintah diberlakukan," ujar Febri.

ICW juga menilai, penentuan tarif busway yang dilakukan tanpa tender terlalu mahal. Menurut Febri, tarif hasil tender jelas menunjukkan bahwa tarif yang diberlakukan kepada dua konsorsium sejak 2007 terlalu mahal. Akibatnya, merugikan masyarakat dan membebani APBD DKI Jakarta. "Seharusnya dilakukan transparan sehingga bisa diterapkan lebih murah," kata Febri.

Selain itu, Febri merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta harus mengevaluasi seluruh pengelolaan bus transjakarta khususnya koridor 4,5,6, dan 7. "KPK juga harus melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bus transjakarta koridor 4,5,6, dan 7," katanya.


Code:
http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/05/27/13305696/Dugaan.Korupsi.Transjakarta..ICW.Lapor.KPK
Logged

Xue Lian
雪蓮
Captain
*******

Respect: +41/-10
Offline Offline

Posts: 1475



« Reply #78 on: May 27, 2009, 05:39:52 PM »

Kejakgung Setuju Aset Hendra Rahardja Dibagi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah bersedia melakukan sharing fee dengan pemerintah Australia dan Hongkong, terkait dana terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Hendra Raharja yang masih tersimpan didua negara tersebut.

"Saat ini dananya belum ke mana-mana, masih di Australia dan Hongkong. Sekarang kita sedang negoisasi, kita setuju dengan sharing fee," terang Mochtar Arifin, wakil Jaksa Agung setelah peluncuran website Kejaksaan Agung, Rabu ( 26/5 ).

Walaupun setuju dengan sharing fee, lanjut Mochtar, pihaknya meminta jumlahnya dalam batasan normal. "Ya kalau di luar batas kewajaran kita tidak akan mau, dananya juga tidak terlalu banyak kok," tambahnya.

Sampai saat ini, mantan pemilik dan komisaris Bank Harapan Sentosa (BHS) itu masih memiliki aset di Hongkong sebesar 385 ribu dollar Amerika Serikat.


Code:
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/05/27/15025559/Kejakgung.Setuju.Aset.Hendra.Rahardja.Dibagi
Logged

Xue Lian
雪蓮
Captain
*******

Respect: +41/-10
Offline Offline

Posts: 1475



« Reply #79 on: May 28, 2009, 11:15:10 AM »

Jhonny Allen Akan Dihadirkan di Persidangan


JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun akan dihadirkan di persidangan terdakwa Hontjo Kurniawan (HK). Hal ini terkait bukti rekaman yang menunjukkan kehadiran Jhonny dalam pertemuan Abdul Hadi Djamal dengan Hontjo yang akan dihadirkan di persidangan.

"Iya, ia (JA) bisa saja dihadirkan di persidangan," ujar Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu (27/5). Mengenai bukti rekaman dalam pertemuan mereka, Komisi menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti.

"Pokoknya apa yang kita punya pasti ada alat buktinya entah keterangan siapa," tegasnya. Saat ditanya mengenai alat bukti rekaman pertemuan yang menghadirkan Jhonny Allen, Ferry membenarkan. "Apa yang kita punya nanti kita bawa ke sidang. Ada, taping (rekaman) akan kita hadirkan juga di sidang," tuturnya.

Sementara itu, pengacara Abdul Hadi, Radian Syam, mengatakan Jhonny mengirimkan stafnya dalam pertemuan di Hotel Mulia pada 23 Februari lalu yang dihadiri Abdul Hadi Djamal, Hontjo Kurniawan dan juga staf Hontjo. Jhonny sendiri ikut datang ke Hotel Mulia namun berada dalam ruangan berbeda.

"Jadi sebagai pelapor, tentu (staf Jhonny Allen) akan menyampaikan apa yang dibicarakan dalam pertemuan itu," ujar Kuasa Hukum Abdul Hadi Djamal, Radian Syam. Namun siapa nama staf Jhonny Allen tersebut, Radian belum bisa menyampaikan.

Dalam pertemuan itu, lanjut Radian, bahkan Abdul Hadi Djamal sempat menunjukkan Jhonny Allen Marbun kepada Hontjo Kurniawan dari jarak jauh.

Dalam dakwaan Hontjo Kurniawan (HK) terungkap pada 23 Februari sekitar jam 18.00 wib, Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti itu bertemu dengan Abdul Hadi Djamal (AHD) di Hotel Mulia, Senayan.

Dalam pertemuan itu, HK meminta agar AHD mendukung persetujuan anggaran dana stimulus khususnya untuk proyek pembangunan pelabuhan dan dermaga di kawasan Indonesia Timur oleh Departemen Perhubungan.

Masih dalam dakwaan, Hontjo pun berniat memberi bantuan sebesar Rp 3 miliar untuk proses pembahasan di Panggar. AHD pun menyatakan akan berusaha membantu. "Pertemuan itu memang lanjutan pertemuan di Hotel Four Seasons masih untuk membahas soal dana stimulus. Masalah uang (janji Rp3 miliar) memang sudah diketahui (oleh Jhonny Allen)," sambung Radian.


Code:
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/05/28/08091730/Jhonny.Allen.Akan.Dihadirkan.di.Persidangan
« Last Edit: May 28, 2009, 01:11:13 PM by Xue Lian » Logged

Xue Lian
雪蓮
Captain
*******

Respect: +41/-10
Offline Offline

Posts: 1475



« Reply #80 on: May 28, 2009, 01:12:31 PM »

Chandra Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Syahrial Oesman



JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap yang menyeret mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman.

"Chandra Antonio direncanakan akan diperiksa sebagai saksi dari SO (Syahrial Oesman)," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Kamis (28/5). Dalam kasus yang sama terkait alih fungsi hutan Pantai Air Telang yang dijadikan pelabuhan Tanjung Api-api, Chandra telah ditetapkan sebagai terpidana.

Pada 13 Maret, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Chandra selama tiga tahun penjara. Dia terbukti menyuap anggota Dewan Rp 5 miliar.

Chandra terbukti bersama dengan Syahrial Oesman, Gubernur Sumatera Selatan saat itu, memberikan Rp 5 miliar kepada sejumlah anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat. Uang digunakan untuk mempercepat proses alih fungsi hutan yang akan dibangun menjadi Pelabuhan Tanjung Api Api.

KPK sendiri telah menetapkan Syahrial Oesman sebagai tersangka dalam kasus ini.


Code:
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/05/28/13135913/Chandra.Diperiksa.Sebagai.Saksi.Kasus.Syahrial.Oesman
Logged

Xue Lian
雪蓮
Captain
*******

Respect: +41/-10
Offline Offline

Posts: 1475



« Reply #81 on: May 28, 2009, 06:27:33 PM »

AHD: Ketua Panggar Terima Rp 200 M, Jhonny Allen Rp 150 M


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Panitia Anggaran Emir Moeis diduga mendapatkan jatah paling banyak dalam pembahasan anggaran dana stimulus di DPR RI, yakni Rp 200 miliar.

"Ketua (Panggar) mendapat Rp 200 miliar dan Jhonny Allen Rp 150 miliar," kata tersangka kasus dugaan korupsi, Abdul Hadi Djamal, kepada wartawan di depan lobi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5).

Dikatakan Abdul Hadi, pembicaraan mengenai pembagian hak aspirasi pimpinan panggar itu dibicarakan dua kali di Hotel Aston, Jakarta. "Di Aston, saya ketemu berdua dengan Jhonny Allen," tambah Abdul Hadi.

Menurut Abdul Hadi, dalam pembagian hak aspirasi tersebut, ia hanya mendapat Rp 25 miliar. "Itu (jatah AHD) sudah saya habiskan di dapil saya," katanya.

Menurut dia, besaran nilai tersebut, yang menentukan pimpinan panggar. "Maka dia (Jhonny Allen) bagi-bagi kepada pimpinan Rp 150 miliar, anggota panja Rp 50 miliar, 'Ketua Besar' (Ketua DPR) Rp 100 miliar, yang anggota biasa Rp 20 miliar," ungkapnya.

Sementara itu, AHD mengaku sudah memiliki bukti keterlibatan Jhonny Allen dalam pembagian nilai jatah bagi anggota dewan untuk memuluskan pembahasan anggaran dana stimulus. "Dan saya kira JA enggak usah berkelit-kelit. Kooperatif saja. Saya punya coret-coret tulisannya, paraf-parafnya," ujarnya.

Hari ini, Abdul Hadi melengkapi BAP yang sudah P21 atau lengkap untuk diajukan ke tahap penuntutan. Mantan anggota DPR asal PAN itu dipastikan akan menjalani persidangan dalam dua pekan ke depan.

Abdul Hadi Djamal ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan menerima suap dari calon rekanan Dephub, Hontjo Kurniawan, Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bhakti. Penghubung keduanya adalah pegawai Dephub, Darmawati Dareho, yang juga ditangkap pada 2 Maret bersama AHD dan HK.


Code:
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/05/28/17254176/AHD.Ketua.Panggar.Terima.Rp.200.M..Jhonny.Allen.Rp.150.M
Logged

Xue Lian
雪蓮
Captain
*******

Respect: +41/-10
Offline Offline

Posts: 1475



« Reply #82 on: July 13, 2009, 09:31:43 AM »

Buron KPK Terdeteksi di Singapura


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Wijoyo yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap di Departemen Kehutanan terdeteksi berada di Singapura.

"Berdasar informasi terakhir yang kita terima, dia berada di Singapura," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Minggu (12/7).

Menurut Johan, sebelum diduga berada di Singapura, Anggoro berada di China. Anggoro diduga meninggalkan Indonesia sejak Juni 2008. Hal itu sesuai dengan data Direktorat Imigrasi Departemen Hukum dan HAM.

Johan menjelaskan, KPK sudah menjalin kerjasama dengan Polri dan organisasi antikorupsi di sejumlah negara untuk memburu Anggoro. Selain itu, KPK juga mengirimkan tim untuk menangkap Anggoro di Singapura.

Nama Anggoro muncul dalam sidang dugaan korupsi alih fungsi hutan di Sumatera Selatan yang menjerat anggota DPR Yusuf Erwin Faisal. Selain terjerat kasus alih fungsi hutan lindung, Yusuf juga diduga menerima suap dalam proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

Tim Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan, Yusuf menerima uang senilai Rp 125 juta dan 220 dollar Singapura dari Anggoro Wijoyo yang kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPR lainnya. Dugaan suap tersebut terkait dengan persetujuan DPR tentang Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp 4,2 triliun yang diajukan oleh Dephut.

Revitalisasi SKRT senilai Rp 180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran tersebut. Yusuf diminta oleh Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Wijoyo untuk menyetujui usulan rancangan anggaran itu dan dijanjikan sejumlah uang. PT Masaro Radiokom adalah calon rekanan Dephut dalam proyek revitalisasi SKRT.

Pada 16 Juli 2007, Yusuf Erwin sebagai Ketua Komisi IV DPR mengesahkan Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan dalam lembar pengesahan. Lembar pengesahan ditandatangani pula oleh MS Kaban, selaku Menteri Kehutanan.

Tim JPU menyatakan, Yusuf telah menerima uang dari Anggoro Wijoyo yang disampaikan oleh David Angka Wijaya melalui Tri Budi Utami di ruang sekretariat Komisi IV DPR.  Uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota Komisi IV, yaitu Suswono (Rp 50 juta), Muchtaruddin (Rp 50 juta), dan Muswir (Rp 5 juta).

Pada November 2007, Yusuf kembali menerima sejumlah uang dari Anggoro Wijoyo. Uang itu juga dibagikan kepada sejumlah anggota Komisi IV, yaitu Fachri Andi Laluasa (30.000 dollar Singapura), Azwar Chesputra (5.000 dollar Singapura), Hilman Indra (140.000 dollar Singapura), Muchtaruddin (40.000 dollar Singapura), dan Sujud Sirajuddin (Rp 20 juta).

Anggoro juga memberikan uang kepada sejumlah pejabat Departemen Kehutanan. Dalam kasus itu, KPK sudah menyita uang sejumlah 20.000 dollar AS dari Sekjen Departemen Kehutanan, Boen Purnama.


Code:
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/07/13/00240790/Buron.KPK.Terdeteksi.di.Singapura
Logged

Xue Lian
雪蓮
Captain
*******

Respect: +41/-10
Offline Offline

Posts: 1475



« Reply #83 on: July 24, 2009, 02:49:21 PM »

KPK Periksa 2 Saksi Kasus Miranda


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya, Jumat (24/7), akan memanggil dua orang saksi terkait dugaan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) berupa pemberian traveler cheque pada tahun 2004.

"Mereka adalah Dudhie Ma'mun Murod dan Endin Sofiahara," kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (24/7). Dudhi dan Endin adalah mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI periode 1999-2004.

Dudhi adalah mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, sedangkan Endin Sofiahara adalah mantan anggota DPR dari Fraksi PPP. Mereka berdua telah ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Hamka Yandhu, mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar, dan Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI Polri.

Kasus dugaan suap ini terungkap tatkala pada pertengahan 2008 silam, Agus Condro yang mantan anggota Komisi IX DPR Bidang Keuangan dan Perbankan melapor ke KPK. Agus mengatakan, dirinya menerima Rp 500 juta menjelang pemilihan Deputi Gubernur BI tahun 2004.

Agus mengatakan, tak hanya dia yang menerima uang tersebut. KPK mensinyalir jumlah penerima cek perjalanan mencapai 41 orang. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 400 cek perjalanan mengalir sejak Miranda terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Jumlah cek bervariasi, Rp 25 juta hingga Rp 50 juta. Total cek perjalanan tersebut mencapai Rp 24 miliar.


Code:
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/07/24/10451869/KPK.Periksa.2.Saksi.Kasus.Miranda
Logged

Xue Lian
雪蓮
Captain
*******

Respect: +41/-10
Offline Offline

Posts: 1475



« Reply #84 on: July 24, 2009, 03:13:48 PM »

Andung Diperiksa Terkait Kasus PLN Jatim


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali akan memeriksa mantan Ketua Dewan Komisaris PT PLN Andung Nitimihardja. Kepala Biro Humas KPK Johan Budi menginformasikan, Andung diperiksa terkait dengan dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan teknologi informasi berbasis customer management system (CMS) PT PLN Jawa Timur.

"Dia hari ini dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi," kata Johan di Jakarta, Jumat (24/7).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan General Manager PLN Jawa Timur Hariadi Sadono sebagai tersangka. Hariadi ditahan KPK sejak 1 Juli lalu di Rumah Tahanan Cipinang.

Hariadi yang kini menjabat sebagai Direktur Perusahaan Listrik PLN Luar Jawa, Madura, dan Bali pun dinonaktifkan sementara waktu. Hariadi dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akibat perbuatan Hariadi, diduga negara merugi sekitar Rp 80 miliar.


Code:
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/07/24/12430586/Andung.Diperiksa.Terkait.Kasus.PLN.Jatim
Logged

Xue Lian
雪蓮
Captain
*******

Respect: +41/-10
Offline Offline

Posts: 1475



« Reply #85 on: August 05, 2009, 07:34:45 PM »

ICW: 68,92 Persen Terdakwa Koruptor Bebas di Pengadilan Umum


JAKARTA,KOMPAS.com —- Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia semakin mengalami kemunduran. Indonesia Corruption Watch mencatat, selama semester pertama 2009, sebesar 68,92 persen terdakwa kasus korupsi dibebaskan oleh pengadilan umum. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya, yakni 62,38 persen terdakwa korupsi dibebaskan.

Menurut peneliti ICW Febriansyah, sejak tahun lalu pihaknya sudah memperkirakan akan terjadinya peningkatan vonis bebas tersebut. "Sejak tahun lalu sudah terlihat upaya-upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi. Dan pengadilan umum menjadi lembaga paling banyak menjadi sarana pelemahan itu, terlihat dari banyaknya vonis bebas yang diberikan," ungkap Febriansyah.

Berdasarkan pantauan ICW selama semester I-2009 terdapat 119 perkara korupsi dengan 222 orang terdakwa yang diperiksa dan diputus (divonis) oleh pengadilan umum di seluruh Indonesia mulai dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Dari 222 terdakwa tersebut, sebanyak 153 terdakwa divonis bebas.

Dengan demikian, hanya 69 terdakwa atau 31,08 persen terdakwa yang divonis bersalah. Hal ini diperparah lagi dengan rendahnya lama vonis yang jatuhkan pengadilan. Terdakwa yang divonis di bawah satu tahun penjara sebanyak 28 terdakwa atau 12,61 persen. Di atas satu hingga dua tahun sebanyak 17 terdakwa atau 7,66 persen, divonis di atas dua hingga lima tahun sebanyak 11 terdakwa (4,95 persen) dan vonis di atas lima hingga 10 tahun sebanyak tiga terdakwa (0,45 persen). Hingga semester I tahun 2009 hanya ada satu terdakwa yang divonis diatas 10 tahun. Secara rata-rata vonis yang dijatuhkan pengadilan umum tersebut adalah 6,2 bulan penjara.

Menurut Febriansyah, ada beberapa sebab maraknya putusan bebas di pengadilan umum. Antara lain bahwa terdakwa memang tidak terbukti bersalah, dakwaan dan pembuktian oleh jaksa lemah atau sengaja dilemahkan, ataupun hakim yang mencari-cari pertimbangan yang menguntungkan bagi terdakwa. "Ada kecenderungan dari hakim pengadilan umum untuk mencari celah dalam pasal-pasal yang bisa meringankan dakwaan," ungkap Febriansyah.

Lebih lanjut, menurutnya, kondisi ini sangat berbanding terbalik dengan penanganan perkara korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selama periode yang sama, terdapat 29 perkara dengan 32 terdakwa yang diperiksa dan diputus oleh tipikor. Seluruhnya divonis bersalah dan tidak ada satu pun yang vonis bebas.

Namun sayangnya, menurut Febriansyah, saat ini justru terjadi tindakan pelemahan terhadap tipikor sebagai lembaga pengadilan korupsi. Hal ini terkait dengan perintah MK pada 2006 kepada DPR untuk membentuk Undang-Undang tentang Pengadilan Tipikor dam jangka tiga tahun setelah putusan. Sesuai batas waktu yang diberikan MK, maka UU Pengadilan Tipikor ini selesai paling lambat 19 Desember 2009. "Artinya usia Pengadilan Tipikor hanya kurang dari 5 bulan saja," tandas Febriansyah.


Code:
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/08/05/13523122/ICW.68.92.Persen.Terdakwa.Koruptor.Bebas.di.Pengadilan.Umum
Logged

Xue Lian
雪蓮
Captain
*******

Respect: +41/-10
Offline Offline

Posts: 1475



« Reply #86 on: August 05, 2009, 07:53:14 PM »

KPK: Testimoni Antasari Itu Fitnah


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menyatakan bahwa testimoni Antasari Ashar mengenai adanya anggota KPK yang menerima suap adalah fitnah. Seperti diberitakan, beberapa waktu Antasari Ashar sempat mengeluarkan pernyataan (testimoni) bahwa dalam pertemuannya dengan tersangka kasus korupsi Anggoro Wijaya, ada anggota KPK yang menerima suap.

"Kalau ada yang bilang KPK terima suap, itu fitnah," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dalam keterangan persnya di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/8). Dalam pernyataan tersebut, Bibit juga didampingi Juru Bicara KPK Johan Budi.

Menurut Bibit, pihaknya masih belum sepenuhnya memercayai akan adanya testimoni dari Antasari tersebut. "Kalau memang benar ada testimoni itu, kami merasa tidak melakukannya," ujar Bibit.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait langkah yang akan diambil KPK, Bibit menyatakan bisa saja KPK akan melaporkan hal ini ke kepolisian. "Ini pencemaran nama baik. Pertemuan dengan Anggoro saja sudah merupakan pelanggaran," tambahnya.

Lebih lanjut, menurut Bibit, seharusnya jika testimoni tersebut merupakan suatu bentuk klarifikasi oleh Antasari, seharusnya dibicarakan lebih dulu dengan KPK. "Jangan malah disimpan sendiri. Pimpinan tidak boleh seperti itu," ujarnya.

Dengan memberikan pernyataan sepihak, menurut Bibit, bisa jadi hal tersebut merupakan salah satu upaya penggembosan KPK. "Bisa jadi testimoni AA itu untuk melemahkan KPK. Ini seperti talak satu, yaitu memberhentikan secara tidak hormat (terhadap anggota KPK)," tandas Bibit.


Code:
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/08/05/15364659/KPK.Testimoni.Antasari.Itu.Fitnah
Logged

TricksteR
Captain
*******

Respect: +39/-32
Offline Offline

Posts: 1761


Rechstaat Devil


« Reply #87 on: August 07, 2009, 12:22:21 PM »

KPK: Testimoni Antasari Itu Fitnah


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menyatakan bahwa testimoni Antasari Ashar mengenai adanya anggota KPK yang menerima suap adalah fitnah. Seperti diberitakan, beberapa waktu Antasari Ashar sempat mengeluarkan pernyataan (testimoni) bahwa dalam pertemuannya dengan tersangka kasus korupsi Anggoro Wijaya, ada anggota KPK yang menerima suap.

"Kalau ada yang bilang KPK terima suap, itu fitnah," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dalam keterangan persnya di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/8). Dalam pernyataan tersebut, Bibit juga didampingi Juru Bicara KPK Johan Budi.

Menurut Bibit, pihaknya masih belum sepenuhnya memercayai akan adanya testimoni dari Antasari tersebut. "Kalau memang benar ada testimoni itu, kami merasa tidak melakukannya," ujar Bibit.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait langkah yang akan diambil KPK, Bibit menyatakan bisa saja KPK akan melaporkan hal ini ke kepolisian. "Ini pencemaran nama baik. Pertemuan dengan Anggoro saja sudah merupakan pelanggaran," tambahnya.

Lebih lanjut, menurut Bibit, seharusnya jika testimoni tersebut merupakan suatu bentuk klarifikasi oleh Antasari, seharusnya dibicarakan lebih dulu dengan KPK. "Jangan malah disimpan sendiri. Pimpinan tidak boleh seperti itu," ujarnya.

Dengan memberikan pernyataan sepihak, menurut Bibit, bisa jadi hal tersebut merupakan salah satu upaya penggembosan KPK. "Bisa jadi testimoni AA itu untuk melemahkan KPK. Ini seperti talak satu, yaitu memberhentikan secara tidak hormat (terhadap anggota KPK)," tandas Bibit.


Code:
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/08/05/15364659/KPK.Testimoni.Antasari.Itu.Fitnah

awkkwakawakwaw.. si bibit mao berkilah lagi

emang bener kok BEBERAPA dari anggota KPK itu kalo kasarnya di bilang maling  Cool
Logged

USA pvp Andorhal realm - Bencis
idRO Loki - T r i c k s t e R`
DotA - Facebook & BenciscupskY
Point Blank - Facebook
ditz88
■ v N c ■ reader
Moderator
Colonel
******

Respect: +166/-115
Offline Offline

Posts: 5233


isn't she cute?


« Reply #88 on: April 23, 2010, 10:32:10 AM »

KPK Dalami Laporan Rekening Mencurigakan Pejabat Bea & Cukai

 Pusat Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan dua rekening mencurigakan pejabat Bea & Cukai kepada KPK. KPK yang sudah menerima laporan PPATK akan langsung mendalami temuan tersebut.

"Kita memang sudah terima laporan itu, beberapa waktu lalu," kata Kabiro Humas KPK Johan Budi saat dihubungi detikcom, Jumat (23/4/2010).

PPATK bukan hanya menyerahkan laporan itu kepada KPK. Penegak hukum lainnya seperti Kejagung dan Mabes Polri juga diserahkan rekening mencurigakan itu.

"Laporan PPATK akan kita dalami," tegas Johan.

Namun Johan tidak mau merinci nama-nama pejabat yang dimaksud. Setali tiga uang, PPATK juga memilih bungkam soal identitas. Termasuk lokasi di mana sang pejabat itu bertugas.
Logged





ditz88
■ v N c ■ reader
Moderator
Colonel
******

Respect: +166/-115
Offline Offline

Posts: 5233


isn't she cute?


« Reply #89 on: April 26, 2010, 08:46:46 AM »

Markus Pajak Rp 28 M
Gelar Rapat dengan Kapolri, DPR Pertanyakan Status 2 Jenderal

Komisi III DPR akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD). Salah satu pembahasan akan berfokus pada penanganan kasus Gayus Tambunan. Khususnya status dua jenderal yang disebut-sebut terlibat, yakni Brigjen Pol Raja Erizman dan Brigjen Edmon Ilyas.

"Edmon dan Raja Erizman kenapa belum diproses? Itu akan kita tanyakan," kata anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, saat dihubungi detikcom, Minggu (25/4/2010) malam.

Selain itu, ada beberapa hal lain yang akan ditanyakan pada BHD. Di antaranya soal pemeriksaan terakhir terhadap oknum kepolisian yang sudah berstatus tersangka.

"Kita juga akan tanyakan soal Kompol Arafat sampai pemeriksaan Susno kemarin. Lalu bagaimana itu kerjanya tim independen," tambahnya.

Sesuai jadwal, rapat akan digelar pada pukul 09.00 WIB. Hingga Minggu malam, Nasir memastikan rapat tersebut akan tetap dilakukan. "Belum ada pembatalan sampai sekarang kok," tutupnya
Code:
http://www.detiknews.com/read/2010/04/26/083701/1345244/10/gelar-rapat-dengan-kapolri-dpr-pertanyakan-status-2-jenderal
Logged





Pages: 1 2 3 [4]   Go Up
Print
Jump to:  



Â