Para Menteri Mengaku Butuh WamenSelasa, 05 Juni 2012, 18:43 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sejumlah menteri yang dibantu oleh wakil menteri mengaku masih membutuhkan orang di posisi tersebut. Seperti yang dikemukakan Menteri Perhubungan, EE Mangindaan. Ia mengatakan memerlukan pembantu yang langsung dan bisa berbagi tugas.
“Bagi saya, wamen itu diperlukan terutama bagi saya yang merasakan luasnya cakupan kementerian perhubungan; darat, laut, udara, kereta api dan lainnya,” katanya saat ditemui, Selasa (5/6). Menurutnya, akan sangat kesulitan jika cakupan yang dipegangnya harus ditangani sendirian. “Kalau sendirian kan agak susah waktu dan susah dibagi,” katanya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa. Ia mengatakan wamen melakukan fungsi-fungsi yang sangat penting dalam melaksanakan misi dari kementerian. “Sangat nyata dan sangat dibutuhkan wamen ini,” katanya.
Ia mengatakan pembagian kerja selama ini antara dirinya dan wamen sudah berjalan dengan baik. Mulai dari tugas-tugas yang sifatnya khusus seperti kunjungan warga dan bencana alam. “Salah satu tugas wamen di Kemlu adalah untuk memastikan follow up dari berbagai pertemuan-pertemuan presiden, kunjungan kenegaraan di bidang ekonomi, tindak lanjut MoU, perjanjian, dan lain-lain,” katanya.
Seperti diberitakan, putusan MK mengenai jabatan wamen dikabulkan sebagian. MK membatalkan penjelasan Pasal 10 UU No 39/2008 Tentang Kementerian Negara. Putusan MK itu membuat jabatan wakil menteri kosong atau status quo.
Redaktur: Dewi Mardiani
Reporter: Esthi Maharani
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/06/05/m55782-para-menteri-mengaku-butuh-wamenSUARA MAHASISWA, Apa Fungsi Wamen ?Friday, 08 June 2012Keraguan masyarakat mengenai posisi wakil menteri (wamen) mulai timbul menyusul penerbitan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Kementerian Negara yang membatalkan penjelasan Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Apakah keberadaan jabatan wakil menteri (wamen) ini benar-benar diperlukan dalam kabinet? Presiden memang memiliki hak untuk mengganti siapa saja di kabinet,termasuk mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu kalau terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.Namun,beban kerja seperti apa yang menjadi dasar pertimbangan Presiden kurang jelas sehingga perlu ada kriteria detail terkait beban kementerian negara agar penempatan wakil menteri dalam kementerian itu benar-benar berfungsi maksimal.
Sejak awal pengangkatan para menteri, Presiden cenderung mengutamakan orang-orang partai. Dengan ditempatkannya orang-orang profesional yang ahli di bidangnya hanya sebagai wakil menteri,hal ini bisa menjadi alasan politik untuk menyerahkan kursi-kursi menteri ke orang-orang partai,sedangkan jabatan wakil menteri dibuat untuk menutupi ketidakcakapan menteri dalam menjalankan tugasnya.Jika dirasa wakil menteri memiliki kompetensi yang lebih baik dibandingkan menteri, sebaiknya menteri tersebut diganti saja oleh wakilnya.Dari segi efisiensi maupun dari segi efektivitas,pengangkatan wakil menteri lebih banyak menimbulkan kerugian. Hal ini disebabkan oleh tugas di kementerian yang sudah habis terbagi. Kerja teknis sudah dilakukan direktorat jenderal, administrasi oleh sekretariat jenderal, dan pengawasan oleh inspektorat jenderal.Tugas menteri juga sudah ringan karena telah dibantu oleh staf ahli dan staf khusus. Putusan MK hendaknya dijadikan momen yang tepat oleh Presiden untuk mengevaluasi keberadaan wakil menteri dengan memperbarui keppres.
Tanpa itu,jabatan wakil menteri status quo atau kosong. Harus ada kepastian apakah wakil menteri tetap dipertahankan, diganti dengan orang baru, atau sama sekali ditiadakan.Itu dilakukan setelah mempertimbangkan besar dan kecilnya kontribusi wakil menteri khususnya terhadap kinerja kementerian dan umumnya terhadap kabinet.
FIKA IRLANMIANANDA
Mahasiswa Spesialisasi Akuntansi, Sekolah Tinggi Akuntansi
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/501590/my comment :
sekarang banyak pengesahan yang gak ada jadi ada ya ...
